Ringkasan Berita:
- Anggota DPRK Subulussalam Ardhi Yanto Ujung mendesak audit pengelolaan kebun plasma PT LB
- Audit diminta mencakup penelusuran hasil produksi sebelum perpanjangan HGU tahun 2021
- Terdapat dugaan perusahaan mengambil keuntungan dari lahan plasma sebelum program resmi diluncurkan
- Pemerintah Kota Subulussalam diminta bertindak tegas sesuai kesepakatan rapat koordinasi GTRA
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dede Rosadi | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam, Ardhi Yanto Ujung, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam segera melakukan audit terhadap pengelolaan kebun plasma milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT LB.
Menurut Ardhi, audit tersebut tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi semata, tetapi harus mampu mengungkap seluruh proses pengelolaan lahan plasma sejak sebelum diterbitkannya perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT LB.
Permintaan itu merujuk pada berita acara Rapat Koordinasi Pembangunan Kebun Plasma PT LB yang digelar di Sekretariat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Subulussalam dan dipimpin Wakil Wali Kota Subulussalam, Nasir, pada 3 November 2025.
Dalam salah satu poin kesepakatan rapat tersebut, manajemen PT LB diwajibkan menyampaikan laporan hasil pengelolaan calon kebun plasma setiap triwulan kepada GTRA serta Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan (Distanbunkan) Kota Subulussalam.
Kesepakatan itu juga memuat sanksi bahwa apabila ditemukan dugaan laporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, persoalan tersebut akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Namun hingga saat ini kami pantau belum ada tindak lanjutnya,” kata Ardhi Yanto, Selasa (21/7/2026).
Karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Subulussalam melalui instansi terkait segera menindaklanjuti hasil rapat tersebut, sekaligus memastikan audit dilaksanakan secara independen, transparan, dan akuntabel.
Ardhi menegaskan, ruang lingkup audit harus diperluas hingga menelusuri seluruh aktivitas pengelolaan lahan plasma.
Hal itu, menurutnya, penting untuk mengungkap dugaan bahwa areal yang kini ditetapkan sebagai kebun plasma telah lebih dahulu ditanami dan dipanen.
“Jika dugaan tersebut terbukti, perusahaan diduga telah memperoleh keuntungan dari hasil pengelolaan lahan yang kini menjadi objek kebun plasma dalam kurun waktu bertahun-tahun,” tegasnya.
Menurut Ardhi, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai masalah administratif semata. Audit harus menghitung seluruh hasil produksi, pendapatan, serta potensi kerugian negara maupun kerugian atas hak masyarakat terhadap kebun plasma tersebut.
Permintaan audit juga didasarkan pada fakta bahwa peluncuran resmi program kebun plasma baru dilakukan pada 21 April 2026.
Sementara itu, terdapat dugaan lahan yang kini menjadi kebun plasma telah lebih dahulu menghasilkan produksi sebelum program plasma resmi dijalankan.
“Karena itu, seluruh proses pengelolaan sebelum peluncuran program harus ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat,” ujarnya. (*