Dihadapan Menteri Nusron, Bupati Armia Pahmi Minta Percepatan Pelepasan HGU untuk Hunian Tetap 

KabarTamiang.com | Aceh Tamiang - Dalam kunjungan kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, SS, M.Si, Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol. (Purn.) Drs....

Hendra Vramenia

Bupati Armia Pahmi menyerahkan plakat kepada Menteri ATR, Nusron Wahid. Foto : Hendra Vramenia.

KabarTamiang.com | Aceh Tamiang – Dalam kunjungan kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, SS, M.Si, Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, MH, menyampaikan permohonan khusus agar proses pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan dipercepat demi pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi korban bencana.

“Kesempatan berharga ini, kami mohon perhatian khusus Bapak Menteri Nusron Wahid untuk mempercepat proses pelepasan Hak Guna Usaha pada lahan perkebunan yang telah disepakati bersama. Lahan ini sangat dibutuhkan untuk membangun Hunian Tetap relokasi terpadu bagi warga yang rumahnya hanyut atau rusak berat akibat bencana hidrometeorologi akhir 2025 lalu,” tegas Bupati Armia, Kamis (23/7/2026) dihadapan Menteri Nusron. 

Bupati menegaskan, langkah ini bukan sekadar urusan membangun bangunan fisik, melainkan upaya membangun kembali harapan warga yang sudah lama menunggu kepastian tempat tinggal yang aman. “Kami tidak sekadar membangun rumah, kami sedang membangun kembali harapan warga,” tambahnya.

Dijelaskan, kebutuhan lahan seluas 116,3 hektar dari lahan HGU milik sejumlah perusahaan perkebunan telah disepakati, namun proses pelepasan hak masih membutuhkan dorongan khusus, terutama untuk lahan milik PTPN yang menyangkut prosedur persetujuan pemegang saham dan kementerian terkait.

Bupati juga berharap dukungan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Menteri Nusron Wahid terus berlanjut, baik untuk penyelesaian masalah pertanahan, penyerahan sertifikat aset, hingga penataan ruang berbasis mitigasi bencana, agar pembangunan Aceh Tamiang ke depan semakin aman, tertata, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, SS, M.Si menjelaskan pelepasan hak untuk lahan milik perusahaan swasta berjalan cepat karena sudah ada izin prinsip, sedangkan lahan milik PTPN/BUMN membutuhkan waktu lebih lama karena menyangkut prosedur persetujuan pemegang saham dan kementerian terkait.

“Untuk proses pelepasan HGU milik swasta berjalan cepat. Sedangkan untuk lahan milik PTPN/BUMN membutuhkan waktu lebih lama karena menyangkut prosedur persetujuan pemegang saham dan kementerian terkait,” ujar Bupati Nusron. []