Krisis BBM di Aceh Tenggara, Bupati Keluarkan Edaran untuk Batasi Pengisian di SPBU

Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh mengalami krisis Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU sejak dua pekan terakhir.

Ringkasan Berita:

  • Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh mengalami krisis Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU sejak dua pekan terakhir.
  • Kelangkaan ini terutama terjadi pada jenis Pertalite dan Biodiesel.
  • Kondisi tersebut memicu antrean panjang kendaraan yang mengular hingga ke jalan raya setiap harinya, sehingga mengganggu arus lalu lintas.

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE – Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh mengalami krisis Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU sejak dua pekan terakhir.

Kelangkaan ini terutama terjadi pada jenis Pertalite dan Biodiesel.

Kondisi tersebut memicu antrean panjang kendaraan yang mengular hingga ke jalan raya setiap harinya, sehingga mengganggu arus lalu lintas. Stok BBM di SPBU juga cepat terkuras habis.

Merespons situasi ini, Bupati Aceh Tenggara, M Salim Fakhry, menerbitkan surat edaran resmi untuk membatasi pengisian BBM di SPBU guna mengantisipasi kelangkaan yang semakin meluas.

Aturan Batas Maksimal Pembelian BBM

Bupati Aceh Tenggara melalui Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (Kadisdagnaker), Rahmad Fadli SSTP MSi menyampaikan bahwa kebijakan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.342/18/2026 tentang Penertiban Pendistribusian BBM Bersubsidi di Aceh Tenggara.

“Edaran ini ditujukan kepada Manajer SPBU Kampung Melayu, SPBU Lawe Kihing, SPBU Kuning, dan SPBU Lawe Desky,” ujar Rahmad Fadli kepada TribunGayo.com, Senin (20/7/2026).

Surat edaran tersebut juga disampaikan kepada Gubernur Aceh, Sales Area Manager Pertamina Retail Aceh di Banda Aceh, Ketua DPRK Aceh Tenggara, Dandim 0108/Aceh Tenggara, serta Kapolres Aceh Tenggara.

Berdasarkan uraian tersebut, berikut rincian batas maksimal pembelian BBM subsidi di SPBU:

Pertalite:

  • Kendaraan roda dua: Maksimal Rp 50.000
  • Kendaraan roda tiga: Maksimal Rp 70.000
  • Kendaraan roda empat: Maksimal Rp 250.000

Biodiesel (B50):

  • Kendaraan roda empat: Maksimal Rp 250.000
  • Kendaraan roda enam dan sepuluh: Maksimal Rp 500.000 (wajib menunjukkan barcode MyPertamina)

Tim Satgas Bakal Gelar Sidak

Pemerintah daerah tidak tinggal diam dalam mengawal kebijakan ini.

Rahmad menegaskan, Tim Satgas Terpadu akan langsung turun ke lapangan untuk memastikan aturan berjalan dengan tertib.

Tim gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP dan WH, Linmas, serta Dinas Perhubungan Aceh Tenggara mulai digelar menggelar inspeksi mendadak (sidak) di SPBU mulai Selasa, 21 Juli 2026. (*)