Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin gencar memberantas praktik judi online di Indonesia. Langkah tegas ini dilakukan dengan meminta pihak perbankan memblokir puluhan ribu rekening bank yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas judi online.
Tak tanggung-tanggung, ada sebanyak 36.735 rekening yang menjadi sasaran pemblokiran. Langkah ini diambil untuk mempersempit ruang gerak para pelaku dan pengguna judi online yang memanfaatkan saluran perbankan nasional.
Upaya pemblokiran rekening ini menjadi bukti serius OJK dalam menjaga sistem keuangan tetap bersih dari tindak pidana. Ke depannya, pengawasan terhadap alur transaksi yang mencurigakan bakal terus ditingkatkan demi menekan maraknya perjudian digital.
36.735
rekening terindikasi judi online diblokir