Pria Langsa Dibekuk Polisi Usia Gasak Ponsel, Pelaku Nekat Mencuri karena Terdesak Ekonomi

LANGSA –  Tim unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa membangkitkan seorang pria berinisial ER (25) warga Dusun Sawo Lor D, Gampong Alue Merbau, Kecamatan Langsa Timur, karena diduga melakukan pencurian dengan...

-07-22T12:05:02+07:00″ itemprop=”datePublished dateModified” class=”fulltime text-nowrap”> 22 Juli 2026, 12:05 WIB

Pelaku pencurian Handphone di Langsa diamankan di Mapolres Langsa (Foto : Ist)

LANGSA –  Tim unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa membangkitkan seorang pria berinisial ER (25) warga Dusun Sawo Lor D, Gampong Alue Merbau, Kecamatan Langsa Timur, karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas). 

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Abidinsyah mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan masyarakat terkait kasus pencurian ponsel. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi, hingga penelusuran keberadaan pelaku. 

“Penangkapan pelaku kita lakukan berdasar hasil penyelidikan dan petunjuk di lapangan,” kata Iptu Muhammad Abidinsyah, Rabu (22/7/2026). 

Lebih lanjut, sebut Abidinsyah, pada Selasa (21/7) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas menerima informasi keberadaan pelaku yang tengah bersembunyi di rumah orang tuanya di Gampong Asam Peutik, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

“Menerima informasi itu, kita langsung menuju ke Gampong Asam Peutik dan berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya,” ujarnya. 

Saat diinterogasi terkait laporan curas tanggal 15 Juli 2026, ER mengakui perbuatannya. Bahkan, pelaku mengaku menyembunyikan satu unit iPhone 11 warna putih di balik tumpukan botol dan kotak telur yang terbungkus plastik di belakang rumahnya. 

“Petugas kemudian langsung melakukan pencarian dan berhasil menemukan handphone tersebut sesuai penunjuk pelaku,” sebut Abidinsyah.

Selain itu, kata Abidinsyah, dari hasil pengembangan terhadap laporan polisi tertanggal 13 Juni 2026, pelaku juga mengaku pernah mencuri satu unit handphone merk Oppo warna hitam yang telah dijual kepada seseorang seharga Rp800 ribu. 

“Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, kita berhasil melacak dan mengamankan kembali handphone Oppo A58 tersebut,” ucapnya. 

Dari tangan pelaku, lanjut Abidinsyah, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, satu unit iPhone 11 warna putih, satu unit Oppo A58 warna hitam, kaos warna kuning, jaket hoodie warna hijau, serta celana pendek warna abu-abu beserta ikat pinggang yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. 

Abidinsyah menegaskan, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan demi menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Langsa.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila melihat atau menjadi korban tindak pidana kriminalitas,” pungkasnya.