Awas Kena Pidana, Merekam Wajah Orang di Tempat Umum dan Mengunggah ke Medsos Berisiko Hukum

Merekam wajah orang lain di ruang publik lalu menyebarkannya ke medsos berisiko pidana jika disertai narasi merugikan atau melanggar privasi.

BANDA ACEH — Fenomena merekam aktivitas orang lain di tempat umum kemudian mengunggahnya ke media sosial kian marak seiring mudahnya akses kamera ponsel pintar. Namun, kebiasaan yang kerap dianggap sepele tersebut tidak sepenuhnya bebas dari konsekuensi hukum dan berpotensi menyeret pelakunya ke ranah pidana.

Kemudahan teknologi saat ini memungkinkan siapa saja mengabadikan momen di sekitarnya dan membagikannya secara daring hanya dalam hitungan detik. Di balik kemudahan tersebut, ada batasan hukum yang harus diperhatikan, terutama ketika rekaman visual memperlihatkan wajah seseorang secara jelas tanpa persetujuan pihak bersangkutan.

Ancaman Jerat Pidana dan Narasi Menyesatkan

Risiko hukum akan semakin tinggi apabila video yang disebarluaskan disertai dengan narasi yang bersifat menyudutkan, menyesatkan, atau secara langsung mencemarkan nama baik orang yang direkam. Tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum karena berpotensi merusak reputasi, martabat, serta merugikan korban secara materiil maupun imateriil di ruang publik.

Dalam konteks hukum positif di Indonesia, penyebaran konten digital yang memuat unsur penghinaan, pencemaran nama baik, atau tuduhan tanpa bukti dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Korban yang merasa dirugikan oleh unggahan video yang viral memiliki hak hukum untuk menempuh jalur pidana dengan melaporkan pengunggah ke pihak kepolisian.

Perlindungan Hak Privasi dan Data Pribadi

Selain potensi pencemaran nama baik, perekaman tanpa izin juga bersinggungan langsung dengan hak privasi dan pelindungan data pribadi. Wajah dan identitas visual seseorang termasuk dalam kategori data pribadi yang dilindungi. Penyebarluasan identitas visual tanpa persetujuan yang sah berpotensi melanggar ketentuan regulasi perlindungan data pribadi yang berlaku.

Ruang publik memang merupakan area terbuka, namun bukan berarti hak privasi setiap individu yang berada di dalamnya hilang sepenuhnya. Penggunaan kamera ponsel untuk kepentingan dokumentasi pribadi memiliki batasan tegas ketika rekaman tersebut dialihkan fungsinya untuk konsumsi publik luas di media sosial dengan muatan yang tendensius.

Imbauan Bijak Bermedia Sosial

Masyarakat diimbau untuk semakin bijak dan berhati-hati sebelum memutuskan untuk mengunggah konten yang melibatkan orang lain ke platform digital. Menyaring konten sebelum membagikannya ke publik menjadi langkah krusial guna menghindari tuntutan hukum di kemudian hari.

Jika menemui peristiwa tertentu di tempat umum yang berkaitan dengan pelanggaran hukum atau ketertiban, langkah yang paling tepat adalah melaporkannya langsung kepada pihak berwenang atau aparat penegak hukum, bukan menjadikannya materi viral di media sosial yang justru dapat memicu jeratan hukum balik bagi perekam maupun pengunggah.