Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya masalah kewajiban perpajakan di Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat piutang pajak hotel yang nilainya menembus Rp 272 juta.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi tunggakan pajak dari sektor perhotelan di kawasan Aceh Besar yang belum masuk ke kas daerah. BPK mendorong pemerintah daerah setempat untuk segera mengambil langkah penagihan agar pendapatan asli daerah bisa optimal.
Rp 272 Juta
Piutang pajak hotel Aceh Besar
Sumber rujukan:
Read this article in English.