BLANGPIDIE — Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di Gampong Pante Cermin, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, pada Rabu (5/8/2026). Langkah peninjauan lapangan secara langsung ini ditempuh jajaran pimpinan daerah guna merespons maraknya laporan serta keluhan dari warga masyarakat setempat terkait fenomena antrean panjang kendaraan yang kerap mengular di area fasilitas pengisian bahan bakar tersebut.
Sidak tersebut diselenggarakan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya dalam mengawasi serta memastikan alokasi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tersalurkan secara tepat sasaran. Pemkab Abdya menerima berbagai laporan mengenai munculnya indikasi praktik kecurangan dalam proses penyaluran BBM bersubsidi yang diduga melibatkan oknum pelangsir minyak serta pihak pengelola fasilitas SPBU.
Merespons Keluhan Antrean BBM
Inspeksi mendadak yang dipimpin langsung oleh Bupati Safaruddin berfokus pada evaluasi tata kelola pelayanan serta pola pengisian BBM bagi kendaraan warga. Di lokasi SPBU Gampong Pante Cermin, jajaran Pemkab Abdya memantau alur antrean serta ketersediaan stok BBM bersubsidi, khususnya jenis Pertalite dan Bio Solar, yang sering dikeluhkan konsumen karena cepat habis dalam waktu singkat.
Kondisi antrean panjang kendaraan masyarakat umum yang berulang di wilayah Kecamatan Babahrot mengindikasikan adanya kejanggalan dalam pola pendistribusian BBM harian. Dugaan keterlibatan oknum pelangsir yang membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan bermotor modifikasi untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Penegakan Aturan Penyaluran BBM
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya menegaskan posisi resminya bahwa pihak daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk praktik penyelewengan komoditas BBM bersubsidi. Peringatan keras dialamatkan baik kepada oknum masyarakat yang berprofesi sebagai pelangsir maupun kepada jajaran manajemen SPBU yang dengan sengaja membiarkan atau memfasilitasi transaksi melanggar hukum.
Penertiban tata kelola distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya dinilai sangat krusial. Pasalnya, anggaran subsidi bahan bakar ditujukan khusus bagi kelompok masyarakat ekonomi lemah, sektor usaha mikro, nelayan, serta penyedia moda transportasi publik. Penyelewengan BBM subsidi berpotensi merugikan perekonomian daerah serta memicu kelangkaan pasokan kebutuhan energi pokok warga.
Ancaman Rekomendasi Pencabutan Izin
Dalam kegiatan inspeksi tersebut, Bupati Safaruddin menegaskan kesiapan pemerintah daerah dalam mengambil langkah tegas demi melindungi hak-hak masyarakat konsumen. Pemkab Abdya tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi administratif dan berkoordinasi dengan instansi berwenang jika temuan kecurangan terbukti secara sah.
Bupati Safaruddin mengancam akan melayangkan rekomendasi resmi kepada PT Pertamina (Persero) untuk mencabut izin usaha operasional SPBU yang terbukti memfasilitasi penyelewengan BBM bersubsidi atau melanggar ketentuan regulasi yang berlaku. Ketegangan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola SPBU di kawasan Aceh Barat Daya agar menjalankan aktivitas niaga secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.