DJP: PMK 37/2025 Bukan Aturan Pajak Baru bagi Pedagang Marketplace

DIALEKSIS.COM | Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak mengatur pengenaan pajak baru bagi pedagang di marketplace.Regulasi tersebut mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri guna menciptakan keadilan dan mempermudah administrasi perpajakan.