Dugaan Praktik Maksiat, Komisi D DPRK Aceh Tenggara Panggil Satpol PP-WH

DPRK Aceh Tenggara Panggil Satpol PP-WH Soal Dugaan Praktik Maksiat di Badar

DPRK Aceh Tenggara memanggil Satpol PP-WH dan pejabat setempat untuk menindaklanjuti laporan dugaan praktik maksiat di Kecamatan Badar.

Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara mengagendakan pemanggilan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) pada pekan ini. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi langsung mengenai laporan dugaan praktik maksiat yang terjadi di wilayah Kecamatan Badar.

Langkah pemanggilan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRK terhadap kinerja jajaran pemerintah daerah. Dewan ingin memastikan penegakan aturan daerah berjalan optimal dan menjawab keresahan warga setempat.

Selain jajaran Satpol PP-WH, Komisi D DPRK Aceh Tenggara juga mengundang sejumlah pejabat terkait lainnya. Pihak yang dipanggil antara lain Camat Badar, Kepala Desa Natam Baru, serta perwakilan instansi terkait demi menggali informasi secara menyeluruh.

Agenda penanganan masalah ini dipastikan akan berlangsung dalam waktu dekat. "Insya Allah dalam minggu ini akan…", ujar Marwan Husni.


Read this article in English.

Berita Terbaru