BANDA ACEH — Pemerintah Gampong Lamjamee, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, terus mengintensifkan program pengelolaan sampah berbasis masyarakat guna menciptakan lingkungan pemukiman yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Upaya ini diwujudkan melalui penguatan budaya pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga yang ditopang oleh keberadaan tiga bank sampah atau Waste Collection Point (WCP) serta operasional fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).
Langkah strategis tersebut menjadi tumpuan utama gampong dalam menekan volume buangan limbah ke lingkungan sekaligus mengubah sampah menjadi barang bernilai guna dan berdaya guna secara ekonomi bagi warga setempat.
Penguatan Budaya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
Dalam pelaksanaannya, program pengelolaan sampah di Gampong Lamjamee berfokus pada edukasi dan dorongan partisipasi aktif warga untuk memilah sampah sejak dari dapur rumah masing-masing. Masyarakat diajak untuk secara disiplin memisahkan antara jenis sampah organik, sampah anorganik, hingga limbah yang dapat didaur ulang sebelum disalurkan ke fasilitas pemrosesan yang telah disediakan gampong.
Melalui pemilahan sampah rumah tangga yang konsisten, beban pengangkutan sampah menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dapat dikurangi secara signifikan. Langkah awal dari rumah tangga ini dinilai menjadi kunci utama keberhasilan tata kelola kebersihan dan kelestarian lingkungan berbasis komunitas yang berkelanjutan di tingkat gampong.
Peran Tiga Bank Sampah dan TPS 3R
Untuk menampung dan mengolah hasil pemilahan warga, Pemerintah Gampong Lamjamee mengandalkan sarana pengelolaan lingkungan yang terdiri dari tiga unit bank sampah (WCP) serta satu unit fasilitas TPS 3R. Tiga bank sampah yang tersebar ini berfungsi sebagai titik pengumpulan sampah anorganik bernilai ekonomis yang telah dipilah oleh masyarakat setempat.
Sementara itu, keberadaan fasilitas TPS 3R berfungsi sebagai pusat kegiatan reduksi, penggunaan kembali, dan pendauran ulang limbah gampong secara terpadu. Sekretaris Gampong Lamjamee, Yurliadi, menjelaskan mengenai sistem dan mekanisme pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di wilayah gampong tersebut sebagai bentuk komitmen nyata jajaran pemerintah desa dan warga dalam menjaga kebersihan lingkungan kawasan Kecamatan Jaya Baru.
Inovasi Merintis Produksi Pupuk Kompos
Tidak hanya berhenti pada penanganan dan pengumpulan sampah anorganik, pengelola TPS 3R di Gampong Lamjamee kini merintis dan mengembangkannya hingga tahap produksi pupuk kompos murni. Olahan komposting ini memanfaatkan bahan baku utama dari sisa sampah organik rumah tangga serta limbah nabati yang berhasil dikumpulkan dari pemukiman warga.
Inisiatif pembuatan pupuk organik dari sampah organik ini diharapkan dapat memberikan manfaat ganda secara ekologis maupun ekonomis. Selain mampu menuntaskan persoalan penumpukan sampah busuk di lingkungan pemukiman, produk pupuk kompos yang dihasilkan juga dapat dimanfaatkan warga untuk mendukung kegiatan pertanian lokal, perkebunan warga, serta program penghijauan di seluruh wilayah Gampong Lamjamee.
Sumber rujukan:
Read this article in English.