Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang membahas skema bantuan untuk pemerintah daerah yang kewalahan membayarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu opsi yang masuk dalam pertimbangan adalah memanfaatkan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
Langkah ini disiapkan sebagai solusi bagi daerah-daerah yang kondisi keuangannya sedang terbatas. Lewat opsi tersebut, beban anggaran daerah dalam menanggung hak para tenaga PPPK diharapkan bisa berkurang.
Meski demikian, pihak Kemendagri menegaskan bahwa skema bantuan anggaran ini masih berupa usulan dan belum diputuskan secara resmi.
"Mungkin salah satu usulnya adalah PPPK itu bisa dibantu diselesaikan melalui DAU. Tetapi, tentu ini belum pasti, dan…" ujar Tito Karnavian.
Pemerintah pusat kini terus mengkaji mekanisme terbaik agar penyelesaian masalah gaji PPPK di tingkat daerah tidak mengganggu stabilitas keuangan wilayah setempat.
Sumber rujukan:
Read this article in English.