Korban Bencana Ekologis Sumatra Gugat Pemerintah RI

Korban Bencana Ekologis Sumatra Resmi Gugat Pemerintah RI ke PTUN Jakarta

Korban bencana ekologis Sumatra menggugat Pemerintah RI ke PTUN Jakarta atas penanganan banjir dan longsor akhir 2025 yang dinilai lamban.

Korban bencana banjir dan tanah longsor di kawasan Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat resmi melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (7/5/2026). Langkah hukum ini ditempuh lantaran pemerintah dinilai lamban dan tidak serius dalam menangani dampak bencana ekologis besar yang menerjang wilayah Sumatra sejak akhir tahun 2025.

Dalam proses hukum ini, para korban didampingi oleh Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatra yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) serta sejumlah organisasi masyarakat sipil. Gugatan tersebut menuntut pertanggungjawaban dan ketegasan kebijakan negara atas penanganan krisis kemanusiaan serta kerusakan lingkungan yang meluas.

Bencana banjir bandang dan tanah longsor melanda Sumatra sejak 25 November 2025, mengakibatkan kerusakan masif yang melumpuhkan kehidupan sosial dan ekonomi warga. Lebih dari 175 ribu rumah warga hancur dan jalur transportasi utama terputus. Bencana ini juga menelan korban jiwa hingga mencapai 1.904 orang, sementara ratusan lainnya sempat dinyatakan hilang, memicu gelombang desakan agar penanganan pascabencana dilakukan secara lebih masif dan berkeadilan.

1.904 jiwa
korban meninggal dunia
175.000+
rumah warga rusak
141 jiwa
korban dinyatakan hilang

Read this article in English.

Berita Terbaru