Lembaga Wali Nanggroe menggelar acara identifikasi hukum materiil peradilan adat di Kabupaten Aceh Barat pada Selasa, 4 Agustus 2026. Acara yang berlangsung di Aula Portola Tiara Hotel ini bertujuan untuk memperkokoh aturan peradilan adat sekaligus mendata norma lokal yang masih digunakan warga.
Staf Ahli Bupati Aceh Barat Bidang SDM dan Keistimewaan Aceh, Bukhari, ST, secara resmi membuka forum ini. Pertemuan tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk para kepala desa atau keuchik, untuk menggali kebiasaan dan aturan adat yang berlaku di tengah masyarakat.
Melalui langkah ini, Lembaga Wali Nanggroe ingin memastikan bahwa sistem peradilan adat di Aceh tetap berjalan efektif. Pendataan aturan lokal ini diharapkan dapat menjadi panduan yang jelas dalam menyelesaikan berbagai persoalan kemasyarakatan di tingkat desa.
Sumber rujukan:
Read this article in English.