LPPOM: Jika Kandungan Alkohol Kolesom Jumbo 19,7 Persen Benar, Minuman Ini Tergolong Khamr

LPPOM mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mengikuti tren viral Kolesom Jumbo. LPPOM menyebut jika benar mengandung alkohol sekitar 19,7 persen maka minuman tersebut tergolong khamr berdasarkan Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018.