Nadiem Jalani Sidang Perdana Banding Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Banding Kasus Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan menjalani sidang perdana banding kasus Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan menjalani sidang perdana upaya hukum banding terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Persidangan di tingkat banding ini menjadi momentum krusial bagi pihak terdakwa untuk menguji kembali putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama. Langkah hukum ini ditempuh setelah tim penasihat hukum resmi menyerahkan berkas memori banding ke panitera pengadilan.

Agendakan Sidang Perdana Banding

Pelaksanaan sidang perdana banding ini menandai dimulainya pemeriksaan berkas perkara di tingkat kedua oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Berkas memori banding tersebut berisikan poin-poin keberatan resmi terhadap amar putusan serta pertimbangan hukum yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada peradilan tingkat pertama.

Pengajuan banding ini dilakukan untuk memohon peninjauan ulang secara menyeluruh atas fakta-fakta persidangan, pertimbangan hukum, hingga pembuktian unsur-unsur pidana yang disangkakan dalam proyek pengadaan komputer jinjing Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Soroti Pertimbangan Majelis Hakim

Advokat yang mewakili Nadiem Makarim, Zaid Mushafi, mengonfirmasi bahwa penyerahan memori banding berfokus pada evaluasi mendasar terhadap keputusan hakim sebelumnya. Pihaknya menilai terdapat sejumlah kekeliruan dan ketidaksesuaian pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.

Dalam memori banding yang telah diserahkan secara resmi, tim kuasa hukum mengkritisi berbagai pertimbangan hakim yang dilontarkan dalam putusan kasus pengadaan Chromebook tersebut. Tim penasihat hukum berharap majelis hakim tingkat banding dapat memeriksa kembali fakta persidangan secara objektif dan membatalkan pertimbangan yang dinilai tidak berdasar hukum.

Tahapan Proses Hukum Banding

Melalui pendaftaran dan persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini, proses hukum terhadap perkara pengadaan Chromebook memasuki babak baru. Pihak pemohon banding berharap Pengadilan Tinggi dapat memberikan putusan yang adil dengan meneliti kembali seluruh argumen pertahanan serta bukti-bukti yang telah dihadirkan selama proses peradilan.


Berita Terbaru