TAKENGON — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas kabupaten di Provinsi Aceh. Dalam operasi pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menangkap empat orang tersangka yang terindikasi kuat terlibat dalam mata rantai peredaran barang haram tersebut.
Pengungkapan Jaringan Lintas Kabupaten
Operasi pembongkaran jaringan narkoba ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemantauan dan penyelidikan mendalam di wilayah hukum Kabupaten Aceh Tengah. Berdasarkan hasil penelusuran tim Satresnarkoba, jaringan peredaran barang haram jenis sabu ini memiliki jangkauan operasional yang cukup luas, mencakup tiga wilayah strategis di Provinsi Aceh, yaitu Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Utara, dan Kota Lhokseumawe.
Penangkapan terhadap keempat tersangka dilakukan dalam penyergapan terukur oleh petugas di lapangan. Keempat pelaku tidak dapat berkutik saat petugas menemukan bukti kuat keterkaitan mereka dalam rantai pasokan dan distribusi sabu lintas wilayah tersebut. Pihak kepolisian langsung mengambil tindakan tegas untuk menghentikan alur peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat di kawasan dataran tinggi Gayo dan sekitarnya.
Barang Bukti Disita Petugas
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas Satresnarkoba Polres Aceh Tengah mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat keterlibatan para tersangka. Barang bukti utama yang disita mencakup sejumlah paket narkotika jenis sabu beserta alat hisap (bong) yang digunakan untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
Selain itu, petugas menyita satu unit timbangan digital yang biasa digunakan pelaku untuk mengukur takaran sabu sebelum dikemas, serta sejumlah plastik klip transparan yang dipakai sebagai pembungkus paket siap edar. Komunikasi transaksi para tersangka juga terungkap setelah polisi menyita beberapa unit telepon genggam yang berisi rekam jejak komunikasi. Guna melengkapi barang bukti operasional, satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka sebagai sarana transportasi distribusi turut disita ke Mapolres Aceh Tengah.
Polisi Buru Pemasok Berinisial CH
Pengembangan kasus terus dilakukan secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Tengah. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap keempat tersangka yang telah diamankan, terungkap bahwa seluruh pasokan barang haram jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok utama berinisial CH yang berbasis di Kota Lhokseumawe.
Saat ini, kepolisian menetapkan CH dalam daftar pencarian orang dan terus memburu keberadaannya. Pengejaran terhadap sosok CH menjadi prioritas utama tim penyidik guna memutus total mata rantai peredaran narkotika lintas kabupaten ini agar tidak lagi menyasar masyarakat di wilayah Aceh Tengah maupun kawasan sekitarnya.
Sumber rujukan:
Read this article in English.