Pemerintah kembali menerbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 961,33 hektare. Lahan hutan tersebut bakal digunakan untuk pembangunan 17 markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan. Langkah ini memicu sorotan publik karena dianggap bertolak belakang dengan janji kelestarian lingkungan yang sering digaungkan pemerintah.
Di panggung internasional, Indonesia aktif mempromosikan ekonomi hijau, perdagangan karbon, hingga target penurunan emisi FOLU Net Sink 2030. Namun, kondisi di dalam negeri dinilai berbanding terbalik. Setiap kali ada proyek berlabel kepentingan strategis nasional, kawasan hutan kerap menjadi area yang paling mudah dikorbankan.
Secara aturan hukum, keputusan penerbitan izin PPKH tersebut memang sah. Meski begitu, langkah membabat ratusan hektare hutan demi pembangunan fasilitas militer ini dinilai memperlihatkan ketimpangan antara kampanye ramah lingkungan di tingkat global dengan realisasi kebijakan di tanah air.
Sumber rujukan:
Read this article in English.