NAGAN RAYA — Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh lima warga Gampong Kayee Unoe, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa seluruh prosedur penetapan status tersangka hingga tindakan penahanan yang dilakukan aparat terhadap kelima warga tersebut tidak sah menurut hukum.
Putusan hukum tersebut membatalkan seluruh sangkaan hukum yang dialamatkan kepada para warga Gampong Kayee Unoe. Kemenangan dalam jalur praperadilan ini menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum oleh jajaran kepolisian maupun kejaksaan harus berlandaskan pada pemenuhan kaidah hukum acara pidana yang berlaku secara sah dan akuntabel.
Gugatan Melawan Kepolisian dan Kejaksaan
Upaya hukum melalui praperadilan ini diajukan oleh kelima warga yang didampingi secara intensif oleh Tim Advokat SATA Lawyers. Gugatan ditujukan langsung terhadap dua instansi penegak hukum di daerah setempat, yakni jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya sebagai pihak termohon.
Tim kuasa hukum SATA Lawyers mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Suka Makmue setelah menilai adanya cacat prosedur dalam penetapan tersangka maupun proses penahanan yang menimpa para kliennya. Melalui gugatan ini, tim pengacara meminta majelis hakim menguji secara menyeluruh keabsahan tindakan penyidikan dan penahanan yang dijalankan oleh aparat kepolisian dan kejaksaan di Kabupaten Nagan Raya.
Hakim Menyatakan Penahanan Tidak Sah
Dalam persidangan yang digelar di PN Suka Makmue pada Selasa, 28 Juli 2026, majelis hakim menguraikan berbagai pertimbangan yuridis sebelum memutuskan perkara tersebut. Hakim menilai bahwa penetapan status tersangka serta penahanan terhadap lima warga Kayee Unoe tidak didasari oleh prosedur hukum yang memenuhi syarat keabsahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Acara Pidana.
Atas pertimbangan hukum tersebut, majelis hakim PN Suka Makmue mengabulkan gugatan praperadilan pemohon. Hakim memutus bahwa penetapan tersangka dan penahanan yang pernah diterbitkan oleh Kepolisian dan Kejaksaan Nagan Raya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum.
Puluhan Warga Kawal Persidangan
Jalannya persidangan putusan praperadilan di Kantor Pengadilan Negeri Suka Makmue tersebut menyedot perhatian besar dari masyarakat desa setempat. Puluhan warga dari Gampong Kayee Unoe tampak mendatangi langsung area pengadilan untuk mengawal proses hukum dan memberikan dukungan moral kepada kelima warga yang menjadi pemohon.
Didampingi oleh jajaran Tim Advokat SATA Lawyers, massa warga yang hadir mengikuti rangkaian persidangan hingga usai dengan tertib. Setelah majelis hakim selesai membacakan amar putusan yang memenangkan permohonan warga, kelima warga Gampong Kayee Unoe dinyatakan bebas dari status tersangka dan penahanan. Putusan ini mengharuskan aparat terkait segera memulihkan status serta hak-hak hukum para warga bersangkutan secara komprehensif.