Aparat gabungan dari Bea Cukai Lhokseumawe bersama Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membekuk seorang kurir narkoba di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Pelaku berinisial HH (43) diringkus di Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, dengan barang bukti enam kilogram ganja.
Penangkapan ini berlangsung pada Minggu, 26 Juli 2026. Petugas bergerak setelah melakukan pengembangan penyelidikan terkait adanya dugaan jaringan yang menyuplai ganja ke daerah Lhokseumawe.
Berdasarkan penjelasan dari Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, penindakan terhadap tersangka merupakan hasil penelusuran mendalam dari kasus sebelumnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti disita petugas untuk proses hukum lebih lanjut serta membongkar jaringan peredaran ganja yang terlibat.
Sumber rujukan:
Read this article in English.