Pengadilan Negeri Lhokseumawe menunda sidang perdana kasus gugatan Pemilihan Keuchik (Pilchiksung) Gampong Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Penundaan ini dilakukan setelah pihak tergugat tidak hadir di persidangan.
Persidangan tersebut sejatinya dijadwalkan berlangsung sekira pukul 10.30 WIB di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Mahdi, dengan didampingi dua Hakim Anggota yaitu Rafli Fadiulah Achmad dan Muhammad Imam.
Dalam proses persidangan, penggugat bernama Hamdani tampak hadir memenuhi panggilan. Namun, dua pihak yang menjadi tergugat justru tidak datang ke pengadilan, padahal pihak pengadilan telah menyampaikan pemanggilan secara resmi.
Gugatan yang dilayangkan ini terkait dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa dalam penyelenggaraan Pemilihan Keuchik di desa setempat. Akibat ketidakhadiran pihak tergugat, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda jalannya sidang hingga 20 Agustus 2026.
Sumber rujukan:
Read this article in English.