Tarif PNBP Kemenkum Resmi Disesuaikan, Ini Perubahan Layanan DJKI, DJPP, dan AHU

DIALEKSIS.COM | Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Sosialisasi ini menjadi langkah pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum sekaligus memperkuat tata kelola PNBP yang lebih akuntabel.