Rencana Bupati Aceh Barat Daya untuk menghapus pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRK mulai tahun 2027 mendapat sorotan positif. Lembaga Transparansi Tender Indonesia (TTI) Provinsi Aceh menilai kebijakan tersebut berpeluang besar meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Koordinator TTI Aceh, Nasruddin Bahar, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pembenahan tata kelola keuangan yang patut didukung. Menurutnya, penghapusan Pokir DPRK bisa mencegah potensi penyalahgunaan dana daerah dan memastikan alokasi anggaran lebih tepat sasaran.
Meski begitu, TTI Aceh memberikan catatan penting terkait penerapan wacana ini. Keberhasilan penghapusan Pokir sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sistem perencanaan pembangunan sejak tahap awal, sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dengan baik.
Sumber rujukan:
Read this article in English.