BANDA ACEH — Pemerintah Aceh menginstruksikan seluruh masyarakat yang berdomisili di Aceh untuk menggunakan nomor polisi berpelat BL pada kendaraan bermotor mereka, guna memaksimalkan penerimaan pendapatan asli daerah. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, yang turut menuntut jajaran petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh wilayah Aceh agar menjadi teladan utama bagi publik.
Instruksi itu diutarakan Fadhlullah saat menghadiri agenda sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) di Banda Aceh, Rabu (19/8/2026). Ia menekankan bahwa peningkatan pendapatan daerah menuntut komitmen nyata dari seluruh pihak, dimulai dari aparatur pemerintahan itu sendiri.
Teladan dari Aparatur Samsat
Dalam arahannya di hadapan para pejabat dan petugas pengelola pendapatan daerah, Fadhlullah menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan daerah tidak akan berjalan maksimal jika para petugas pelaksana di lapangan tidak mempraktikkan hal yang mereka canangkan. Oleh sebab itu, ia secara tegas melarang petugas Samsat mengendarai kendaraan berpelat nomor luar Aceh dalam aktivitas kesehariannya.
Fadhlullah mengingatkan bahwa petugas Samsat berada di garda terdepan dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor, sehingga integritas dan kedisiplinan mereka menjadi cerminan langsung bagi masyarakat umum.
"Optimalisasi penerimaan daerah harus menjadi perhatian bersama," kata Fadhlullah dalam penjelasannya saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut.
Menurutnya, aparatur harus memperlihatkan kepatuhan terlebih dahulu sebelum menuntut kepatuhan serupa dari masyarakat luas. Jika petugas Samsat masih kedapatan menggunakan pelat nomor non-BL saat bertugas di Aceh, hal tersebut dinilai mencederai semangat peningkatan kepatuhan pajak daerah yang sedang digencarkan pemerintah.
Optimalisasi Pendapatan Daerah
Langkah penertiban pelat kendaraan ini berkaitan erat dengan upaya Pemerintah Aceh dalam memperkuat struktur anggaran daerah. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan salah satu komponen vital penerimaan daerah yang hasilnya dikembalikan ke masyarakat dalam wujud pembangunan infrastruktur dan pembiayaan layanan publik di Aceh.
Melalui kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh BPKA, Pemerintah Aceh berupaya memetakan berbagai strategi percepatan mutasi kendaraan berpelat luar Aceh milik warga yang telah lama menetap dan mencari nafkah di wilayah Bumi Serambi Mekkah. Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan potensi kebocoran penerimaan pajak yang selama ini justru dinikmati oleh daerah asal kendaraan tersebut terdaftar.
Pemerintah Aceh berharap sinergi antara BPKA, kepolisian, dan instansi terkait lainnya di Samsat dapat terus diperkuat guna mendorong kesadaran masyarakat dalam melakukan mutasi kendaraan ke nomor registrasi wilayah Aceh (pelat BL).
Sumber rujukan:
Read this article in English.