BANDA ACEH — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh melayangkan kritik keras terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh yang saat ini tengah digodok oleh Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Regulasi tata ruang tersebut dinilai memuat pasal-pasal bermasalah yang berpotensi menjadi karpet merah bagi ekspansi industri dan investasi ekstraktif di Tanah Rencong.
Kritik tersebut mengemuka seiring kekhawatiran mendalam terhadap masa depan kelestarian lingkungan hidup dan ruang kelola masyarakat di Aceh jika regulasi tata ruang tidak disusun secara berhati-hati dan berpihak pada keberlanjutan ekologis.
Ancaman Regulasi Multitafsir
Kajian internal WALHI Aceh menemukan bahwa perumusan klausul dalam draf regulasi tata ruang tersebut masih membuka celah interpretasi yang sangat luas. Ketidakjelasan norma hukum ini dinilai sangat rentan dimanfaatkan untuk melegitimasi pembukaan ruang bagi korporasi dan industri skala besar yang berorientasi pada pengerukan sumber daya alam secara masif.
Kepala Divisi Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi (PME) WALHI Aceh, Munawir, menyoroti keberadaan pasal-pasal karet dalam dokumen perencanaan tata ruang tersebut yang dinilai tidak memberikan kepastian perlindungan lingkungan secara tegas.
"Rumusan ini sangat multitafsir. Pasal karet ini memberi ruang sangat luas bagi kepentingan investasi ekstraktif," kata Munawir, Selasa (18/8/2026).
Risiko Masif Industri Ekstraktif
Kekhawatiran WALHI Aceh bukan tanpa alasan. Aktivitas ekstraktif, mulai dari sektor pertambangan hingga eksploitasi galian di berbagai wilayah di Aceh, dinilai kerap meninggalkan dampak lingkungan yang destruktif dan memicu degradasi daya dukung alam. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pengerukan sumber daya alam secara tak terkendali juga memicu ancaman bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor yang merugikan masyarakat sekitar.
Selain ancaman bencana ekologis, keberadaan regulasi yang memberi keleluasaan berlebih pada industri ekstraktif dikhawatirkan akan memicu konflik agraria berkepanjangan serta meminggirkan hak-hak masyarakat lokal atas ruang hidup dan wilayah kelola mereka yang sah.
Desakan Revisi Menyeluruh
Menyikapi pembahasan Raqan RTRW yang masih berlangsung antara Pemerintah Aceh dan DPRA, organisasi lingkungan ini mendesak para pengambil kebijakan untuk melakukan peninjauan ulang secara menyeluruh. Perumusan tata ruang dinilai harus mengedepankan prinsip keadilan antargenerasi, perlindungan kawasan lindung, dan penguatan ekonomi berbasis kelestarian ekologis, bukan sekadar memfasilitasi eksploitasi modal berskala besar.
Pemerintah Aceh dan DPRA diharapkan membuka ruang partisipasi publik yang transparan dan akuntabel guna memastikan penyusunan Raqan RTRW Aceh benar-benar berpihak pada penyelamatan ruang hidup rakyat serta keberlanjutan alam Aceh di masa mendatang.