Aktivitas Tambang Emas Ilegal Diduga Berlanjut, Sungai Krueng Aceh di Jantho Kian Keruh Pekat

Sungai Krueng Aceh di Kota Jantho makin keruh akibat dugaan tambang emas ilegal (PETI) di kawasan hulu yang terus beroperasi abaikan batas waktu pemerintah.

JANTHO — Kualitas air Sungai Krueng Aceh di kawasan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, dilaporkan semakin memburuk dengan tingkat kekeruhan yang kian pekat dan parah akibat dugaan kuat masih berlangsungnya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hulu sungai.

Meskipun pemerintah daerah bersama aparat terkait sebelumnya telah mengeluarkan maklumat serta memberikan tenggat waktu bagi para penambang liar untuk menghentikan seluruh operasinya, kondisi di lapangan justru memperlihatkan kenyataan sebaliknya. Aliran sungai yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat setempat tersebut belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan.

Kekeruhan Sungai Terus Memburuk

Perubahan fisik air Krueng Aceh terlihat sangat mencolok dalam beberapa waktu terakhir. Aliran air yang biasanya dapat dimanfaatkan warga kini tampak berwarna cokelat keruh pekat bercampur lumpur, mengindikasikan adanya sedimentasi masif akibat pengerukan material secara intensif di daerah tangkapan air maupun bantaran sungai di wilayah hulu.

Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat sekitar, mengingat Krueng Aceh memegang peranan krusial sebagai sumber air baku dan penopang ekosistem di wilayah Jantho hingga ke hilir Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.

Maklumat Pemerintah Tak Diindahkan

Sorotan tajam datang dari elemen masyarakat sipil yang memantau langsung degradasi lingkungan di kawasan tersebut. Gerakan masyarakat menyayangkan sikap para pelaku penambangan ilegal yang disinyalir mengabaikan instruksi dan peringatan resmi yang telah dikeluarkan oleh pihak berwenang.

Juru Bicara Jantho Bergerak, Hanif, mengungkapkan bahwa tidak ada perubahan positif pada kondisi fisik sungai pascaperingatan yang dilayangkan otoritas setempat. Upaya persuasif dan pembatasan waktu yang diberikan pemerintah dinilai tidak memberi efek gentar bagi para pelaku perusakan lingkungan di hulu.

"Kondisi air Krueng Aceh tidak menunjukkan perbaikan meski pemerintah sebelumnya telah memberikan batas waktu," kata Hanif.

Menurut Hanif, ketidakpatuhan terhadap maklumat tersebut memperkuat indikasi bahwa kegiatan penambangan emas ilegal di kawasan hulu Jantho masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi ataupun terang-terangan tanpa memedulikan dampak ekologis terhadap aliran sungai.

Desakan Penegakan Hukum Konkret

Masyarakat menilai pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengambil langkah yang jauh lebih tegas dan terukur. Langkah imbauan administratif dan penetapan tenggat waktu dianggap tidak lagi memadai jika tidak dibarengi dengan patroli rutin, operasi penertiban langsung ke titik-titik tambang ilegal, serta penindakan hukum tanpa pandang bulu terhadap para pemodal maupun operator alat berat di lapangan.

Jika pembiaran terus berlangsung, sedimentasi Krueng Aceh dikhawatirkan tidak hanya merusak biota sungai dan mematikan mata pencaharian warga, tetapi juga mengancam pasokan air bersih serta meningkatkan risiko pendangkalan sungai yang memicu ancaman banjir saat debit air tinggi melanda kawasan Aceh Besar.