BLANGPIDIE — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Barat Daya meringkus seorang pemuda berinisial MR (21), warga Gampong Babahlung, Kecamatan Blangpidie, menyusul dugaan aksi pencurian uang tunai senilai belasan juta rupiah beserta sejumlah tabung gas elpiji di kediaman warga setempat.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) setelah menerima laporan tindak pidana pencurian yang menimpa Sofian (41), seorang warga Gampong Seunaloh, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya.
Pembobolan Rumah Warga Seunaloh
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan berlangsung pada hari Minggu (5/7). Korban bernama Sofian mendapati rumah tinggalnya telah disatroni pelaku yang mengincar harta benda berharga miliknya di kawasan Gampong Seunaloh.
Dalam aksinya, terduga pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp18 juta yang disimpan di dalam rumah. Tidak hanya membawa kabur uang dalam jumlah besar, pelaku juga turut mengangkut lima buah tabung gas LPG berukuran 3 kilogram yang berada di kediaman korban.
Kehilangan uang tunai beserta aset rumah tangga tersebut segera disadari oleh korban, yang kemudian langsung melaporkan peristiwa kerugian materiel ini kepada aparat penegak hukum setempat guna penyelidikan lebih lanjut.
Langkah Cepat Satreskrim Membekuk Pelaku
Merespons aduan masyarakat, personel Satreskrim Polres Abdya bergerak cepat melakukan pelacakan dan penyelidikan intensif di lapangan. Berbekal informasi dan petunjuk dari tempat kejadian perkara, aparat berhasil mengidentifikasi keterlibatan MR, seorang pemuda pengangguran berusia 21 tahun asal Gampong Babahlung.
Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Maiyudin menyampaikan bahwa terduga pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah laporan diproses. Polisi mengamankan MR tanpa perlawanan berarti sebelum akhirnya digelandang ke kantor polisi untuk pemeriksaan mendalam.
Penyelidik turut menyita sejumlah barang bukti yang terkait erat dengan dugaan aksi pencurian tersebut guna melengkapi berkas perkara penyelidikan.
Ancaman Pidana dan Proses Pemeriksaan Lanjutan
Saat ini, pemuda berinisial MR telah resmi dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Abdya di Blangpidie. Penyidik kepolisian masih mendalami motif, alur penggunaan uang hasil curian, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam tindak kejahatan tersebut.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap MR akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan pidana yang berlaku di Indonesia. Atas tindakannya membobol kediaman korban dan mengambil barang-barang tanpa hak, terduga pelaku terancam dijerat pasal tindak pidana pencurian.
Kepolisian juga mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Aceh Barat Daya untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta memasang pengamanan ekstra pada hunian masing-masing demi meminimalisasi potensi tindak kriminalitas serupa di lingkungan permukiman.









