Yayasan APEL Green Aceh resmi menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya ke Komisi Informasi Aceh (KIA). Langkah hukum ini ditempuh lantaran permohonan informasi terkait dokumen rencana investasi jumbo bernilai Rp200 triliun di Nagan Raya tidak kunjung diberikan oleh pemerintah daerah setempat.
Sengketa informasi publik ini diajukan karena pihak APEL Green Aceh menilai keterbukaan data sangat penting bagi masyarakat. Dokumen tersebut dinilai perlu dibuka agar publik bisa memastikan kejelasan serta kepastian hukum dari proyek investasi bernilai fantastis tersebut.
"Transparansi adalah fondasi utama investasi yang bertanggung jawab. Jika pemerintah yakin bahwa investasi Rp200 triliun ini benar-benar memiliki dasar hukum, perencanaan, dan komitmen yang kuat, maka tidak ada alasan untuk menutup dokumen yang menjadi hak publik," kata Rahmad Syukur, Selasa (4/8/2026).
Melalui permohonan sengketa di KIA ini, APEL Green Aceh berharap Pemkab Nagan Raya bersikap transparan dan bersedia menyerahkan dokumen perencanaan serta komitmen investasi kepada publik.
Sumber rujukan:
Read this article in English.