Pemerintah menegaskan bahwa beras fortifikasi atau beras kaya nutrisi tidak boleh diperjualbelikan secara bebas dengan harga tinggi di pasaran. Beras khusus ini utamanya ditujukan untuk membantu penanganan masalah gizi buruk serta ancaman stunting di tanah air.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengingatkan agar distribusi beras bergizi tersebut benar-benar tepat sasaran. Menurutnya, kelompok yang wajib mendapatkan prioritas utama adalah masyarakat yang mengalami kekurangan gizi dan keluarga yang berisiko tinggi terkena stunting.
Langkah tegas ini diambil untuk menghentikan praktik penjualan beras bernutrisi tinggi secara komersial. Beras fortifikasi seharusnya sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan sebagai program bantuan sosial, bukan malah dijual bebas hingga menyentuh harga Rp42 ribu per kilogram.
Menindaklanjuti kebijakan pangan nasional tersebut, Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga sudah menyusun rencana kerja lanjutan. Bapanas dijadwalkan akan kembali mengucurkan bantuan beras kaya gizi ini secara meluas kepada keluarga penerima manfaat pada tahun 2026 mendatang.
Sumber rujukan:
Read this article in English.