BPK Temukan Dana Hibah Rp17,27 Miliar ke Instansi Vertikal di Aceh Tengah

BPK Soroti Alokasi Dana Hibah Rp17,27 Miliar Pemkab Aceh Tengah ke Instansi Vertikal

BPK menemukan alokasi dana hibah Rp17,27 miliar Pemkab Aceh Tengah ke instansi vertikal diberikan secara berulang pada 2023-2025 di tengah tekanan fiskal.

TAKENGON — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah yang mengalokasikan belanja hibah kepada instansi vertikal senilai Rp17,27 miliar secara berulang selama tiga tahun anggaran berturut-turut.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dihimpun AJNN, lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut mencatat bahwa pemberian dana hibah daerah dikucurkan kepada penerima yang sama secara konsisten sejak tahun anggaran 2023, 2024, hingga 2025. Praktik penganggaran ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar tata kelola keuangan daerah, khususnya mengenai batasan pengalokasian dana hibah yang tidak boleh diberikan secara terus-menerus setiap tahun.

Pelanggaran Aturan Pengelolaan Hibah

BPK menegaskan bahwa skema pemberian belanja hibah daerah pada dasarnya diatur agar bersifat selektif, memiliki persyaratan ketat, serta tidak mengikat atau mengalir berkelanjutan setiap tahun anggaran, kecuali ditetapkan lain oleh aturan perundang-undangan. Pengucuran hibah secara berkala kepada instansi vertikal oleh Pemkab Aceh Tengah dianggap tidak sejalan dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

Dalam laporan pemeriksaan tersebut, BPK menyoroti bahwa alokasi anggaran hibah dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terus mengalir kepada lembaga atau instansi vertikal yang sama dalam kurun 2023 hingga 2025. Kondisi ini mengindikasikan belum optimalnya kepatuhan terhadap regulasi tata kelola anggaran daerah serta lemahnya pengawasan internal dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK).

Implikasi di Tengah Tekanan Fiskal

Kebijakan pengalokasian dana hibah bernilai belasan miliar rupiah ini menjadi sorotan tajam BPK lantaran dilakukan saat kondisi kemampuan fiskal Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sedang mengalami tekanan cukup berat. Penyaluran anggaran dalam jumlah besar kepada instansi di luar lingkup pemerintah daerah dinilai berisiko mengganggu prioritas pemenuhan belanja publik serta pelayanan dasar bagi masyarakat setempat.

Menurut temuan BPK, pengalokasian dana secara berulang ini berpotensi membebani postur APBK Aceh Tengah, terutama ketika pemerintah daerah dituntut melakukan efisiensi dan rasionalisasi anggaran. BPK menggarisbawahi pentingnya komitmen Pemkab untuk memprioritaskan alokasi belanja yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat daerah ketimbang membiayai kebutuhan instansi vertikal secara rutin.

Rekomendasi Pembenahan Tata Kelola

Atas temuan pengalokasian hibah sebesar Rp17,27 miliar tersebut, BPK mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penganggaran belanja hibah daerah. Pemkab Aceh Tengah diminta menyelaraskan kembali proses perencanaan serta penetapan APBK agar sepenuhnya mengacu pada ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah.

BPK juga menekankan pentingnya penguatan peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah dalam memperketat verifikasi usulan hibah sebelum disetujui. Pembenahan ini diharapkan dapat menghentikan praktik penganggaran hibah berulang yang melanggar aturan sekaligus memulihkan akuntabilitas tata kelola keuangan di Kabupaten Aceh Tengah.

Rp17,27 Miliar
Total Temuan Dana Hibah BPK
3 Tahun
Durasi Alokasi Hibah Berulang

Read this article in English.

Berita Terbaru