BANDA ACEH — Transparansi Tender Indonesia (TTI) secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk menjadikan penanganan kasus Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kota Langsa sebagai pintu masuk utama dalam membongkar dugaan penyimpangan proyek serupa di seluruh 23 kabupaten dan kota di Provinsi Aceh.
Langkah hukum terpadu dinilai sangat mendesak menyusul langkah penyidik kejaksaan yang saat ini mulai memanggil dan memeriksa sejumlah kepala sekolah di wilayah Kota Langsa terkait realisasi alokasi anggaran proyek infrastruktur pendidikan tersebut.
Pintu Masuk Menuju Penyelidikan Menyeluruh
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak boleh bersifat parsial atau terisolasi pada satu yurisdiksi semata. Mengingat Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan kebijakan yang digulirkan secara terstruktur, pengusutan di Kota Langsa seharusnya menjadi batu loncatan awal bagi korps adhyaksa untuk menelusuri implementasi proyek di wilayah lain di Aceh.
Menurut TTI, pengawasan dan penindakan hukum harus menyentuh akar persoalan secara komprehensif agar asas keadilan dan transparansi pengelolaan keuangan negara dapat diwujudkan di Tanah Rencong.
"Pemeriksaan terhadap sejumlah kepala sekolah di Kota Langsa tidak semestinya berhenti pada satu daerah atau hanya berfokus kepada pihak sekolah," ujar Koordinator TTI, Nasruddin Bahar.
Nasruddin memandang bahwa aparat penegak hukum perlu memperluas jangkauan telaah kasus guna memastikan apakah praktik-praktik bermasalah yang terjadi di Langsa juga berlangsung di wilayah kabupaten dan kota lainnya.
Menguji Kesamaan Pola Pelaksanaan Proyek
Lebih lanjut, TTI mendorong Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menelaah secara kritis rancang bangun tata kelola proyek dari tingkat perencanaan hingga pelaksanaan teknis di lapangan. Hal ini penting guna memetakan kemungkinan adanya kesamaan modus atau mekanisme operasional yang merugikan keuangan negara.
"Aparat penegak hukum perlu melihat apakah terdapat pola yang sama dalam pelaksanaan program revitalisasi ini," kata Nasruddin Bahar menambahkan.
Menurut pandangan lembaga swadaya pemerhati transparansi tender tersebut, penanganan perkara yang hanya menyasar pihak sekolah berisiko mengaburkan gambaran utuh dari potensi penyimpangan sistemik. Oleh karena itu, TTI meminta aparat penegak hukum untuk tidak membatasi pemeriksaan hanya pada para pelaksana di level bawah, melainkan berani menelusuri rantai komando, proses pengadaan barang dan jasa, hingga peran para pengambil kebijakan di tingkat dinas maupun instansi teknis terkait.
Desakan Penuntasan Kasus di 23 Daerah
Dengan cakupan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang tersebar di 23 kabupaten/kota di seluruh Provinsi Aceh, TTI mengingatkan bahwa potensi penyimpangan serupa sangat terbuka terjadi di luar Kota Langsa apabila instrumen pengawasan dan penindakan tidak dijalankan serentak.
TTI berharap Kejati Aceh dapat menunjukkan komitmen tegas dalam menyelamatkan anggaran pendidikan dan memastikan sarana prasarana sekolah benar-benar terbangun sesuai standar mutu serta spesifikasi yang ditentukan. Pengusutan yang tuntas dan menyeluruh dinilai menjadi kunci agar sektor pendidikan di Aceh terbebas dari praktik korupsi dan kolusi tender.









