KUTACANE — Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, mengambil tindakan tegas terhadap seorang narapidana yang melakukan aksi nekat melarikan diri dari dalam kompleks tahanan pada Selasa (4/8/2026) malam. Narapidana yang bersangkutan kini resmi dijatuhi serangkaian sanksi disiplin tingkat berat akibat tindakan pelanggaran keamanan tersebut.
Aksi Memanjat Pagar Lima Meter
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pelarian narapidana tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di lingkungan Lapas Kelas IIB Kutacane. Narapidana tersebut berupaya meloloskan diri dari pengawasan petugas pemasyarakatan dengan cara memanjat struktur pagar bagian depan lapas yang diperkirakan memiliki ketinggian mencapai lima meter.
Aksi nekat yang dilakukan pada malam hari tersebut langsung memicu kewaspadaan jajaran petugas pemasyarakatan yang sedang bertugas menjaga keamanan fasilitas lapas. Kesiapsiagaan petugas di area depan lapas membuat pergerakan narapidana tersebut segera terdeteksi saat berupaya menjauh dari area fasilitas pemasyarakatan.
Pelarian Singkat Berakhir Penangkapan
Meski sempat berhasil melompati struktur pagar pembatas depan lapas, upaya pelarian narapidana tersebut tidak berlangsung lama. Kesigapan dan respon cepat dari tim petugas Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Kutacane membuat pelarian warga binaan tersebut berhasil digagalkan hanya dalam kurun waktu sekitar 10 menit.
Petugas lapas yang langsung melakukan pengerjaran dan penyisiran di sekitar lokasi kejadian berhasil menangkap kembali narapidana tersebut tanpa hambatan berarti. Pascapenangkapan, narapidana yang bersangkutan langsung digiring kembali ke dalam kompleks fasilitas lapas untuk menjalani pemrosesan internal serta peningkatan pengamanan.
Penjatuhan Sanksi Disiplin Berat
Guna menegakkan kedisiplinan dan memberikan efek jera, manajemen Lapas Kelas IIB Kutacane langsung mengambil langkah tegas berupa penjatuhan hukuman disiplin berat kepada narapidana tersebut. Sanksi utama yang dijatuhkan adalah pencabutan hak untuk memperoleh remisi atau pemotongan masa pidana yang biasa diberikan kepada warga binaan.
Selain pencabutan hak remisi, narapidana tersebut juga dikenakan hukuman tambahan berupa pembatasan akses sosial, yakni larangan menerima kunjungan dari pihak keluarga maupun kerabat selama 30 hari berturut-turut. Langkah pembatasan ini diterapkan untuk memastikan evaluasi kedisiplinan berjalan dengan efektif.
Penempatan Khusus di Ruang Isolasi
Sebagai bagian dari prosedur penanganan pelanggaran disiplin tingkat berat, pihak lapas juga langsung memindahkan narapidana tersebut ke sel khusus. Warga binaan yang bersangkutan kini diwajibkan menjalani masa hukuman di ruang isolasi Lapas Kelas IIB Kutacane di bawah pengawasan ketat petugas.
Kepala Lapas Kelas IIB Kutacane, Andi Hasyim, mengonfirmasi mengenai kejadian pelarian singkat serta penjatuhan sanksi disiplin tegas terhadap narapidana tersebut. Penegakan aturan ketat ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Kutacane agar selalu mematuhi tata tertib dan tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum di dalam fasilitas lapas.
Sumber rujukan:
Read this article in English.