BANDA ACEH — Pemerintah Aceh melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, S.T., M.Si., mengajak jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk memperkuat konsolidasi dan komunikasi dalam mengawal pembangunan daerah. Penguatan hubungan kemitraan ini dinilai sangat krusial agar ritme kerja antara eksekutif dan legislatif tetap selaras demi memperjuangkan kepentingan masyarakat Aceh.
Ajakan tersebut disampaikan Taufik saat menghadiri rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRA yang berlangsung di Ruang Banggar DPRA, Banda Aceh, pada Rabu (26/8). Pertemuan strategis antarlembaga ini digelar secara khusus guna membahas Rancangan Qanun (Ranqan) Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Harmonisasi Hubungan Kerja Lembaga
Pertemuan antara jajaran Pemerintah Aceh dan legislatif tersebut menjadi sarana penting untuk mempererat keharmonisan kerja antara penyelenggara pemerintahan di Aceh. Taufik menekankan bahwa komunikasi yang intensif, terbuka, dan transparan merupakan prasyarat mutlak agar agenda pembangunan daerah dapat terlaksana tanpa kendala koordinasi di lapangan.
Keselarasan langkah antara pihak eksekutif selaku pelaksana program dan pihak legislatif yang menjalankan fungsi pengawasan anggaran dinilai menjadi modal utama dalam menciptakan stabilitas pemerintahan daerah. Melalui konsolidasi yang solid, berbagai dinamika maupun hambatan teknis yang dihadapi dalam penyelenggaraan pembangunan diharapkan dapat dipecahkan bersama lewat musyawarah dan kesepahaman yang konstruktif.
Langkah koordinasi ini juga menegaskan komitmen birokrasi Pemerintah Aceh untuk terus menghormati peran konstitusional parlemen daerah. Hubungan yang harmonis diyakini bakal bermuara langsung pada peningkatan efektivitas eksekusi program-program pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas.
Pembahasan Ranqan Pertanggungjawaban APBA
Fokus perbincangan utama dalam forum tersebut berkisar pada pendalaman Rancangan Qanun Aceh terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA. Regulasi daerah ini memuat laporan pertanggungjawaban keuangan dan realisasi program anggaran yang telah dijalankan oleh seluruh satuan kerja perangkat Aceh selama satu tahun anggaran berjalan.
Pembahasan dokumen pertanggungjawaban di hadapan Banggar DPRA merupakan tahapan formal yang fundamental dalam siklus pengelolaan keuangan publik. Agenda ini tidak sekadar meninjau kepatuhan administrasi dan ketepatan alokasi angka, melainkan juga mengevaluasi efektivitas serta dampak riil dari penggunaan anggaran terhadap perekonomian dan layanan publik bagi masyarakat Aceh.
Melalui telaah yang saksama dari Badan Anggaran, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh memberikan koreksi, catatan, serta evaluasi komprehensif terhadap capaian kinerja aparatur eksekutif. Proses uji kelayakan ini menjadi barometer transparansi dan akuntabilitas kepemimpinan daerah dalam mengelola uang rakyat.
Penguatan Akuntabilitas Tata Kelola
Evaluasi bersama yang dilakukan dalam forum Banggar diposisikan sebagai mekanisme pengawasan yang sehat dan bertujuan menyempurnakan manajemen tata kelola pemerintahan di masa mendatang. Masukan dan saran konstruktif dari para wakil rakyat dijadikan landasan oleh Pemerintah Aceh untuk terus memperbaiki perencanaan serta implementasi anggaran tahun berikutnya.
Pemerintah Aceh berharap semangat kebersamaan dan keterbukaan yang terbangun dalam rapat Banggar kali ini dapat konsisten dipertahankan pada pembahasan regulasi anggaran lainnya. Dengan sinergi yang kokoh antara eksekutif dan legislatif, tata kelola keuangan Aceh diharapkan kian akuntabel, efisien, dan tepat sasaran.









