**LHOKSEUMAWE — ** Tim gabungan dari Bea Cukai Lhokseumawe bersama Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar alur distribusi narkotika dengan mengamankan seorang terduga kurir berinisial HH (43). Penangkapan tersebut berlokasi di Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa enam kilogram ganja. Penangkapan HH merupakan hasil dari penelusuran serta pengembangan intensif terhadap jaringan yang disinyalir menjadi pemasok utama narkotika jenis ganja ke wilayah Lhokseumawe dan sekitarnya.
### Hasil Pengembangan Jaringan Pemasok
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai maraknya pasokan ganja yang masuk ke wilayah hukum Lhokseumawe. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Bea Cukai Lhokseumawe berkolaborasi dengan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pemetaan alur distribusi dan melacak keberadaan para pelaku yang terlibat dalam rantai pasokan tersebut.
Dari hasil penyelidikan awal, pergerakan barang haram tersebut terdeteksi berasal dari wilayah Kabupaten Nagan Raya. Aparat penegak hukum kemudian memfokuskan pengerahan personel ke titik sasaran guna memotong rantai peredaran sebelum barang bukti tersebar luas ke tangan para konsumen di daerah tujuan.
### Penyergapan Kurir di Beutong Ateuh Banggalang
Setelah mengantongi lokasi presisi target, tim gabungan bergerak menuju Desa Blang Puuk yang terletak di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan meringkus terduga kurir berinisial HH yang saat itu berusia 43 tahun.
Saat diamankan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan barang bukti enam kilogram ganja yang siap dikirimkan. Penangkapan terduga kurir ini menjadi bukti signifikan terkait keterlibatan jaringan antarwilayah yang menghubungkan daerah Nagan Raya sebagai titik asal atau transit menuju Kota Lhokseumawe.
### Pendalaman Kasus dan Kolaborasi Lintas Instansi
Penindakan bersama ini menegaskan pentingnya sinergitas antara Bea Cukai dan kepolisian dalam menangani tindak pidana narkotika di wilayah Aceh. Pengungkapan enam kilogram ganja di Nagan Raya ini diharapkan dapat menekan angka peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan jalur darat di kawasan pesisir hingga pedalaman Aceh.
Hingga saat ini, penyidik dari tim gabungan masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka HH. Pendalaman dilakukan untuk menguak identitas pemasok utama maupun pemesan ganja di Lhokseumawe yang terhubung dalam jaringan ini guna penanganan hukum lebih lanjut.