LHOKSEUMAWE — Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe mencatat sebanyak tujuh unit dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah setempat hingga saat ini belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari total 27 unit dapur penyedia makanan yang beroperasi di kawasan tersebut, sebagian besar telah dinyatakan memenuhi standar kelayakan kesehatan lingkungan dan pengolahan pangan.
Percepatan Proses Pengajuan Izin
Pemerintah daerah melalui instansi kesehatan terus memantau pemenuhan regulasi keamanan pangan bagi seluruh unit dapur penyedia asupan gizi masyarakat. Berdasarkan rekapitulasi data resmi, sebanyak 20 unit dapur SPPG telah berhasil menyelesaikan seluruh rangkaian prosedur penilaian teknis dan resmi memegang sertifikat penjaminan higienitas pangan.
Sementara itu, sisa tujuh fasilitas lainnya saat ini masih berada dalam antrean tahapan administratif dan peninjauan lapangan oleh tim verifikasi kesehatan lingkungan.
"Baru 20 dapur yang sudah mengantongi SLHS, sedangkan tujuh lainnya masih proses lantaran telah dilakukan pengajuan juga," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Lhokseumawe, Zainal Abidin, kepada AJNN, Senin, 24 Agustus 2026.
Zainal menjelaskan bahwa pihak pengelola dari ketujuh fasilitas dapur tersebut telah menunjukkan itikad kooperatif dengan melayangkan berkas permohonan sertifikasi ke instansi terkait. Proses verifikasi yang sedang berjalan memerlukan ketelitian pada aspek fisik sarana dan prasarana guna memastikan mutu hidangan yang diproduksi aman dari risiko kontaminasi.
Pengawasan dan Pembinaan Rutin
Guna menjamin kualitas hidangan yang disalurkan kepada sasaran pemenuhan gizi, Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe tidak hanya menunggu kelengkapan administrasi semata. Lembaga ini mengambil langkah proaktif dengan menggiatkan pemantauan berkala dan intervensi pembinaan langsung terhadap unit-unit kerja yang operasionalnya belum bersertifikat penuh.
Zainal menyebutkan Dinkes Lhokseumwe akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan untuk SPPG yang belum memenuhi standar higiene sanitasi. Pendekatan pembinaan terpadu ini difokuskan pada pembenahan setiap aspek teknis fasilitas yang belum memenuhi indikator kelayakan dalam pemeriksaan awal.
Pendampingan berkala tersebut menyasar berbagai unsur krusial di area dapur, mencakup sanitasi tempat pengolahan, pembuangan limbah produksi, ketersediaan sumber air bersih yang memenuhi baku mutu, serta tata cara penyimpanan bahan makanan. Selain sarana fisik, higienitas para penjamah makanan atau juru masak juga diawasi secara ketat demi mencegah terjadinya kontaminasi silang.
Standar Baku Mutu Konsumsi
Kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi merupakan instrumen wajib yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara layanan jasa boga dan unit distribusi nutrisi. Sertifikasi ini memberikan jaminan bahwa makanan yang diolah di fasilitas SPPG telah melalui asesmen ketat serta terbebas dari potensi cemaran fisik, kimiawi, maupun bakteriologis berbahaya.
Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe menargetkan proses verifikasi dan pembenahan pada tujuh dapur SPPG yang tersisa dapat tuntas dalam waktu dekat. Dengan terpenuhinya sertifikasi kelayakan di seluruh 27 titik operasional, program pemenuhan gizi di Lhokseumawe diharapkan dapat berjalan optimal dengan standar keamanan pangan tertinggi bagi penerima manfaat.
| Status Sertifikasi | Jumlah Fasilitas | Keterangan |
|---|---|---|
| Sudah Mengantongi SLHS | 20 Dapur | Memenuhi standar higiene sanitasi |
| Belum Mengantongi SLHS | 7 Dapur | Dalam proses pengajuan dan verifikasi |
| Total Dapur SPPG | 27 Dapur | Tersebar di wilayah Lhokseumawe |









