Wacana penghapusan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRK Aceh Barat Daya yang diusulkan bupati setempat mulai tahun 2027 terus menuai beragam tanggapan. Perdebatan ini menjadi sorotan berbagai pihak yang menyoroti arah kebijakan pembangunan di daerah tersebut.
Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) sekaligus pengamat kebijakan publik, Dr. Nasrul Zaman, ST., M.Kes, menilai perdebatan mengenai penghapusan Pokir ini tidak boleh mengalihkan fokus utama. Menurutnya, hal paling penting adalah memastikan setiap program pembangunan yang dijalankan pemerintah benar-benar lahir dari kebutuhan nyata masyarakat.
Rencana penghapusan Pokir DPRK Aceh Barat Daya sendiri ditargetkan mulai berjalan pada tahun 2027 mendatang. Langkah ini diharapkan dapat menyelaraskan program anggaran daerah agar lebih efektif dan tepat sasaran bagi warga.
Sumber rujukan:
Read this article in English.