BANDA ACEH — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menginstruksikan seluruh jajaran aparatur Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Aceh untuk menjadi teladan bagi masyarakat, khususnya dalam komitmen meningkatkan penerimaan asli daerah. Langkah konkret tersebut dimulai dari kepatuhan internal, di mana seluruh petugas Samsat dilarang keras mengoperasikan kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor luar daerah.
Instruksi tegas tersebut disuarakan Fadhlullah saat menghadiri agenda sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA). Pertemuan tersebut secara khusus menyoroti strategi penguatan tata kelola fiskal daerah serta optimalisasi sektor pajak kendaraan bermotor yang menjadi salah satu instrumen penting penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Tanah Rencong.
Teladan Kepatuhan dari Petugas Samsat
Dalam arahannya, Fadhlullah menegaskan bahwa kredibilitas lembaga pemungut pajak sangat ditentukan oleh integritas dan keteladanan para pegawainya. Samsat sebagai garda terdepan pelayanan administrasi kendaraan bermotor dituntut menunjukkan kepatuhan hukum sebelum meminta partisipasi aktif dari publik luas. Karena itu, sangat ironis apabila aparatur yang bertugas menghimpun pajak justru masih memakai kendaraan berpelat non-BL dalam aktivitas kedinasan maupun kesehariannya.
Fadhlullah mengingatkan bahwa petugas Samsat di seluruh kabupaten dan kota di Aceh harus menjadi garda pertama yang mengalihkan identitas kendaraannya ke nomor registrasi lokal. Dengan menunjukkan komitmen nyata di lingkungan internal, pemerintah daerah meyakini masyarakat akan memiliki kepercayaan dan dorongan moral yang lebih kuat untuk turut mendaftarkan kendaraan bermotor mereka di Aceh.
Peningkatan Pajak dan Registrasi Lokal
Selain menyasar jajaran internal Samsat, Wagub Aceh turut menekankan krusialnya penertiban administrasi kendaraan milik seluruh warga yang telah lama berdomisili dan mencari nafkah di Aceh. Selama ini, mobilitas kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah Aceh kerap memanfaatkan infrastruktur jalan setempat, namun kontribusi perpajakannya mengalir ke kas pemerintah daerah lain.
Kondisi tersebut dinilai merugikan kas daerah karena biaya perawatan infrastruktur jalan dan fasilitas publik ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Melalui momentum penertiban dan imbauan ini, warga yang menetap di Aceh diimbau segera memutasikan kendaraan mereka ke pelat BL guna mendukung keberlanjutan pembiayaan pembangunan daerah melalui pos Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Penguatan Kolaborasi Bersama BPKA
Langkah penertiban pelat nomor kendaraan ini menjadi bagian terintegrasi dari program sosialisasi intensif yang dimotori oleh Badan Pengelolaan Keuangan Aceh. Pemerintah Aceh terus mendorong sinergi antara kepolisian, BPKA, dan PT Jasa Raharja dalam skema Samsat bersama agar pelayanan registrasi dan mutasi kendaraan dapat berjalan lebih cepat, mudah, dan transparan.
Melalui optimalisasi pelayanan administrasi dan kepatuhan perpajakan tersebut, Pemerintah Aceh berharap kebocoran potensi penerimaan daerah dapat ditekan seminimal mungkin. Pendekatan persuasif yang diawali dari keteladanan aparatur birokrasi diyakini menjadi modal mendasar guna menciptakan budaya sadar pajak yang solid di tengah masyarakat Aceh ke depan.









