Yayasan APEL Green Aceh resmi membawa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya ke meja Komisi Informasi Aceh (KIA). Langkah sengketa informasi publik ini ditempuh lantaran pihak pemerintah daerah tidak memberikan keterbukaan akses dokumen atas rencana investasi bernilai fantastis Rp200 triliun yang sempat diumumkan ke publik.
Pihak APEL Green Aceh menegaskan bahwa angka investasi jumbo tersebut tidak bisa sekadar dijadikan materi konferensi pers atau pemberitaan media belaka. Menurut mereka, proyek berskala sangat besar ini menyimpan dampak besar yang luas bagi tata ruang wilayah, kelestarian lingkungan hidup, kepastian iklim investasi, hingga perlindungan hak-hak masyarakat serta arah masa depan Kabupaten Nagan Raya.
Read this article in English.