BPMA Gelar FORSUMA Aceh 2026, Perkuat Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat

BPMA dan Kementerian ESDM Gelar FORSUMA 2026 Dorong Tata Kelola Legal Sumur Minyak Masyarakat Aceh

BPMA, Ditjen Migas ESDM, dan SKK Migas menggelar FORSUMA 2026 di Banda Aceh demi mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang aman dan berkelanjutan.

**BANDA ACEH** — Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta SKK Migas secara resmi menggelar Forum Sumur Minyak Masyarakat (FORSUMA) Wilayah Kerja Aceh Tahun 2026. Pertemuan strategis yang berlangsung di Banda Aceh pada 28 hingga 30 Juli 2026 tersebut dirancang untuk memperkuat tata kelola sumur minyak masyarakat agar beroperasi secara legal, aman, serta berkelanjutan.

Langkah kolaboratif ini menjadi pijakan penting dalam menata kembali aktivitas penambangan minyak tradisional yang dilakukan oleh masyarakat di wilayah Aceh. Melalui forum ini, seluruh pemangku kepentingan berupaya menyelaraskan pemahaman teknis dan regulasi agar pengelolaan sumber daya energi lokal tidak hanya memberi dampak ekonomi positif, tetapi juga mengutamakan aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.

### Sinergi Lintas Sektor Regulasi Migas

Pelaksanaan FORSUMA Wilayah Kerja Aceh Tahun 2026 menjadi simbol kuatnya kolaborasi antara regulator tingkat pusat dan daerah. BPMA sebagai badan regulator khusus di wilayah Aceh bergandengan tangan dengan Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas untuk menyusun langkah konkrit perbaikan tata kelola di lapangan. Kehadiran para pemangku kebijakan ini memastikan bahwa seluruh tahapan legalitas dan operasional sumur minyak masyarakat berada di bawah pengawasan regulasi yang tepat.

Melalui pendekatan terpadu ini, diharapkan sumur-sumur minyak yang selama ini dikelola secara tradisional oleh warga setempat dapat dialihkan menuju skema pengelolaan yang resmi dan terstruktur. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalkan potensi kecelakaan kerja serta mencegah kerusakan ekosistem yang sering kali timbul akibat praktik penambangan tanpa standar teknis yang memadai.

### Pelibatan BUMD, Koperasi, hingga UMKM

FORSUMA 2026 tidak hanya melibatkan instansi pemerintah dan regulator, tetapi juga merangkul jajaran Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, hingga para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen inklusif dalam membangun ekosistem rantai pasok hilir maupun hulu minyak bumi berbasis kerakyatan.

Pelibatan BUMD dan koperasi diproyeksikan menjadi wadah resmi bagi masyarakat lokal untuk berpartisipasi langsung dalam manajemen operasional dan distribusi. Sementara itu, keterlibatan pelaku UMKM diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekitar lokasi tambang melalui penyediaan jasa pendukung, penyediaan logistik, hingga usaha ekonomi kreatif yang terhubung dengan kegiatan pengolahan migas.

### Menuju Pengelolaan Aman dan Berkelanjutan

Selama tiga hari pelaksanaan forum dari tanggal 28 hingga 30 Juli 2026, para peserta mengikuti serangkaian pemaparan materi, diskusi terarah, serta penyusunan rekomendasi teknis. Fokus utama pembahasan mencakup penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan, skema kemitraan bisnis dengan KKKS, hingga pemenuhan kewajiban lingkungan hidup bagi pengelola sumur masyarakat.

Dengan terlaksananya FORSUMA 2026, BPMA dan kementerian terkait optimistis bahwa penataan sumur minyak masyarakat di Wilayah Kerja Aceh dapat menjadi percontohan nasional dalam pengelolaan sumber daya alam berbasis komunitas yang patuh hukum, berwawasan lingkungan, serta mampu menyejahterakan masyarakat sekitar secara berkelanjutan.


Berita Terbaru