Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur pembatasan penggunaan gawai atau ponsel pintar bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini menjadi salah satu bagian dari Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (Gernas RANA). Lewat gerakan tersebut, pemerintah ingin memastikan lingkungan belajar anak tetap aman, nyaman, dan selaras dengan proses tumbuh kembang mereka.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muโti menyampaikan bahwa aturan ini dibuat demi membangun suasana sekolah yang kondusif. Langkah pembatasan gawai diharapkan mampu melindungi peserta didik dari berbagai potensi risiko di dunia digital sekaligus mendukung fokus belajar anak.
Read this article in English.