Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh melayangkan surat resmi kepada Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Pidie, Muhammad Nur. Surat ini berisi permintaan penjelasan serta dokumen pendukung terkait sejumlah persoalan dalam tata kelola lembaga adat tersebut.
Koordinator Wilayah Pidie LIN Aceh, Mirza Fuadi, menyampaikan keberadaan surat tersebut pada Selasa (4/8/2026). Menurut pihak LIN, terdapat sedikitnya delapan isu utama yang perlu dijelaskan oleh pengurus MAA Pidie. Isu-isu itu di antaranya mencakup belum optimalnya sosialisasi qanun, hingga dugaan perubahan, penonaktifan, dan pemberhentian sejumlah anggota.
Langkah permintaan klarifikasi ini dilakukan untuk memastikan tata kelola MAA Pidie berjalan transparan dan sesuai dengan aturan. Pihak LIN Aceh berharap Sekretariat MAA Pidie dapat segera memberikan tanggapan resmi beserta dokumen yang diperlukan.
Sumber rujukan:
Read this article in English.