Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Membongkar Jaringan Sabu Lintas Kabupaten - tribungayo.com

Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Kabupaten, Empat Tersangka Ditangkap dan Satu DPO Dikejar

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah membongkar dua jaringan sabu lintas kabupaten. Empat tersangka diringkus, sementara pemasok utama berinisial CH masih dikejar.

TAKENGON — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah berhasil membongkar dua jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas daerah. Operasi penindakan tersebut melacak pergerakan sindikat yang menghubungkan tiga wilayah strategis di Provinsi Aceh, yakni Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Utara, hingga Kota Lhokseumawe.

Dalam operasi penangkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil membekuk empat orang tersangka yang diduga kuat terlibat aktif dalam rantai distribusi barang haram tersebut. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan keterlibatan mereka dalam jaringan tindak pidana narkotika.

Penangkapan Empat Tersangka dan Barang Bukti

Berdasarkan hasil pengungkapan di lapangan, empat tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas masing-masing berinisial R, A, MR, dan SBI. Masing-masing pelaku memiliki peran dalam jaringan peredaran sabu lintas kabupaten tersebut.

Saat melakukan penindakan, personil Satresnarkoba Polres Aceh Tengah turut menyita barang bukti berupa sejumlah paket narkotika jenis sabu siap edar beserta alat hisap (bong). Seluruh barang bukti bersama para tersangka kini telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Perburuan Pemasok Utama Berinisial CH

Meski telah berhasil meringkus empat anggota jaringan, upaya kepolisian tidak berhenti di situ. Petugas hingga saat ini masih melakukan pengejaran intensif terhadap seorang terduga pemasok utama barang haram tersebut yang berinisial CH.

Berdasarkan hasil identifikasi dan pendalaman awal terhadap para tersangka yang sudah tertangkap, keberadaan pemasok utama berinisial CH tersebut terindikasi berada di wilayah Kota Lhokseumawe. Kepolisian telah memasukkan nama CH dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menginstruksikan tim operasional untuk melacak keberadaannya guna memutus mata rantai pasokan sabu ke wilayah Aceh Tengah.

Jangkauan Jaringan Lintas Kabupaten dan Strategi Polisi

Peredaran gelap narkotika yang diungkap ini menunjukkan pola kerja sindikat yang memanfaatkan jalur antar-kabupaten untuk memasok dan mendistribusikan barang haram. Konektivitas antara Aceh Tengah, Aceh Utara, dan Kota Lhokseumawe dimanfaatkan para pelaku untuk memperluas jangkauan pasar penikmat sabu.

Menanggapi maraknya marabahaya narkotika di wilayah hukumnya, jajaran pimpinan Polres Aceh Tengah menggarisbawahi komitmen tegas dalam memberantas seluruh bentuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Langkah penindakan ini dijalankan dengan mengusung strategi *preventive strike*, yakni tindakan penegakan hukum yang agresif dan terukur untuk memukul dan melumpuhkan jaringan peredaran sebelum dampak kerusakan sosial penyalahgunaan narkoba meluas di tengah masyarakat.

4 Orang
Tersangka peredaran sabu ditangkap
3 Wilayah
Cakupan jaringan lintas kabupaten
1 DPO
Pemasok utama berinisial CH dikejar

Read this article in English.

Berita Terbaru