Pengadilan Tinggi Jakarta menggelar persidangan banding perdana untuk Nadiem Makarim terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Rabu (5/8/2026). Sidang ini menjadi langkah awal dari upaya hukum yang ditempuh Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut setelah mengajukan keberatan atas putusan di tingkat pertama.
Dalam agenda persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk membatasi jumlah saksi yang diperiksa kembali. Dari total 12 saksi dan satu orang ahli yang diajukan oleh pihak Nadiem, hakim hanya mengizinkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi saja.
Pihak majelis hakim menilai bahwa sebagian besar keterangan yang hendak disampaikan para saksi memiliki inti informasi yang sama. Oleh karena itu, tim hakim menganggap tidak seluruh saksi perlu dihadirkan kembali dalam proses pembuktian banding ini.
Sumber rujukan:
Read this article in English.