Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil meringkus buronan kasus perlindungan anak berinisial SM. Penangkapan dilakukan di sebuah toko kelontong yang berada di Jalan Stabat–Secanggang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Selasa (4/8/2026).
Proses penangkapan terhadap SM berlangsung lancar, aman, dan tanpa perlawanan. Pelaku merupakan terpidana dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa penangkapan SM dilakukan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sumber rujukan:
Read this article in English.