Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Nagan Raya Ditahan Polisi - Prohaba.co

Polisi Tahan Pemuda 23 Tahun di Nagan Raya Atas Dugaan Pencabulan dan Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Satreskrim Polres Nagan Raya menahan pemuda AS (23) atas dugaan pencabulan, penganiayaan, dan pengancaman video terhadap anak di bawah umur.

NAGAN RAYA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya resmi melakukan penahanan terhadap seorang pemuda berinisial AS (23) atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencabulan serta kekerasan fisik terhadap seorang anak wanita di bawah umur yang baru berusia 17 tahun.

Langkah penegakan hukum ini diambil oleh aparat kepolisian setelah serangkaian tindakan penyidikan intensif menghasilkan sedikitnya empat alat bukti sah yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam aksi kejahatan seksual dan penganiayaan tersebut.

Modus Perkenalan Hingga Pengancaman

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan pihak kepolisian, aksi kejahatan yang menjerat tersangka AS bermula dari jalinan komunikasi antara pelaku dan korban melalui media sosial serta aplikasi pesan singkat WhatsApp. Setelah menjalin komunikasi jarak jauh, tersangka kemudian memperdaya dan membawa korban ke suatu lokasi terpencil yang merupakan kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Di area perkebunan kelapa sawit yang sepi tersebut, tersangka melancarkan tindakan pencabulan dan pelecehan terhadap korban. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga melakukan tindakan penganiayaan dan kekerasan fisik yang menimpa korban di lokasi tersebut.

Demi memastikan korban tidak melaporkan perbuatannya serta mau menuruti kemauannya di kemudian hari, tersangka AS turut melayangkan ancaman pemerasan secara psikologis. Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman video milik korban jika korban menolak untuk diajak bertemu kembali di waktu yang akan datang.

Pengumpulan Alat Bukti dan Penahanan

Menanggapi laporan mengenai tindak kejahatan tersebut, personel Satreskrim Polres Nagan Raya segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan petunjuk, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Dari proses penyelidikan tersebut, tim penyidik berhasil mengantongi empat alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Atas pemenuhan kecukupan alat bukti tersebut, polisi langsung menetapkan AS sebagai tersangka dan melakukan tindakan tegas berupa penangkapan. Pemuda berusia 23 tahun tersebut kini resmi menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan guna mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan, meminimalisasi risiko tersangka melarikan diri, serta mencegah adanya potensi penghilangan barang bukti oleh yang bersangkutan.

Penerapan Pasal Berlapis UU Perlindungan Anak

Dalam mengusut tuntas perkara ini, Satreskrim Polres Nagan Raya menerapkan jeratan pasal berlapis kepada tersangka AS. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak, mengingat tindak pidana yang dilakukan mencakup beberapa unsur kejahatan sekaligus, yakni penganiayaan, pelecehan seksual, pencabulan, serta ancaman kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Saat ini, tim penyidik terus merampungkan berkas perkara kasus tersebut agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Nagan Raya untuk proses penuntutan di pengadilan. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan dan kekerasan yang menyasar anak sebagai kelompok rentan di masyarakat.


Read this article in English.

Berita Terbaru