Presiden Prabowo Berhentikan M Nasir dari Jabatan Sekda Aceh Lewat Keppres

Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan dengan hormat M. Nasir dari Sekda Aceh melalui Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026.

BANDA ACEH — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan M. Nasir dari posisinya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Pemberhentian pimpinan tertinggi birokrasi di Tanah Rencong tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani langsung di Jakarta pada 21 Agustus 2026.

Langkah pemberhentian dengan hormat ini diambil seiring dengan adanya penugasan dan pengangkatan M. Nasir pada jabatan baru di tingkat pemerintahan. Dalam ketetapan resmi tersebut, Kepala Negara turut menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi serta pengabdian yang telah diberikan Nasir selama memegang amanah birokrasi di lingkungan Pemerintah Aceh.

Tindak Lanjut Usulan Mendagri

Penerbitan Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut formal atas usulan yang diajukan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah melayangkan surat resmi tertanggal 10 Agustus 2026 terkait agenda penataan jabatan pimpinan tinggi di tingkat daerah.

Proses penataan tersebut menjadi bagian integral dari rotasi dan penyegaran struktur aparatur sipil negara (ASN) guna memastikan efektivitas roda pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kebijakan pergantian pimpinan birokrasi ini diproses melalui tahapan kepegawaian nasional sesuai ketentuan manajemen ASN yang berlaku secara terpadu.

Dengan terbitnya Keppres pada 21 Agustus 2026, masa pengabdian M. Nasir sebagai orang nomor satu di birokrasi Pemerintah Aceh resmi berakhir secara definitif, membuka ruang bagi pengisian posisi kepemimpinan administrasi berikutnya guna mengawal program-program strategis daerah.

Peran Kunci Sekretaris Daerah

Sekretaris Daerah menduduki peran sentral dalam struktur ketatanegaraan daerah, khususnya di Aceh yang memiliki status keistimewaan dan otonomi khusus. Jabatan pimpinan tinggi madya ini bertindak sebagai motor penggerak birokrasi, pengendali administrasi lintas satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta jembatan koordinasi antara eksekutif dan legislatif setempat.

Selama masa jabatannya, M. Nasir memikul tanggung jawab besar dalam pengawalan perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD/APBA), sinkronisasi kebijakan pembangunan daerah dengan arahan pemerintah pusat, hingga tata kelola stabilitas aparatur pemerintahan lokal.

Pemberhentian dengan hormat ini menandai babak transisi baru bagi tata kelola kepegawaian Pemerintah Aceh, yang selanjutnya menanti penunjukan penjabat sementara atau pengangkatan pejabat definitif baru dari pemerintah pusat guna melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan birokrasi daerah.