BANDA ACEH — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan dengan hormat M. Nasir dari kedudukannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Keputusan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi madya tersebut dituangkan secara sah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026.
Langkah pemberhentian aparatur sipil negara nomor satu di lingkungan Pemerintah Aceh ini ditandatangani langsung oleh Kepala Negara di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2026. Salinan keputusan tersebut menandai berakhirnya masa pengabdian M. Nasir pada pos struktural tertinggi birokrasi di Tanah Rencong.
Penerbitan Keppres Nomor 95/TPA
Berdasarkan ketetapan administratif yang diterbitkan pemerintah pusat, pemberhentian M. Nasir telah melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA). Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 memuat ketetapan pemberhentian secara terhormat, yang menjadi landasan hukum utama atas perombakan pimpinan sekretariat daerah tersebut.
Keputusan ini merupakan bagian dari kewenangan konstitusional presiden dalam menetapkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon I atau jabatan pimpinan tinggi madya di tingkat pemerintah provinsi, sebagaimana diatur dalam tata kelola kepegawaian nasional.
Penyampaian Surat Resmi Kabinet
Menindaklanjuti keputusan presiden tersebut, Sekretariat Dukungan Kabinet bergerak cepat meneruskan salinan dokumen ke tingkat daerah. Pemberitahuan formal kepada Gubernur Aceh dilayangkan melalui surat dinas bernomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 yang ditandatangani pada tanggal 22 Agustus 2026.
Surat pengantar administrasi kabinet tersebut berstatus segera dan secara khusus dilampiri salinan serta petikan resmi Keputusan Presiden untuk diserahkan kepada pihak-pihak terkait. Pengiriman berkas kilat ini bertujuan agar Pemerintah Aceh dapat segera mengambil langkah-langkah administratif lanjutan terkait transisi jabatan pimpinan daerah.
Transisi Kepemimpinan Birokrasi Daerah
Penyerahan Keppres dan surat resmi kepada Gubernur Aceh ini menjadi dasar utama bagi Pemerintah Provinsi Aceh dalam menyusun agenda suksesi serta pengisian kekosongan posisi Sekda Aceh. Dalam ketentuan tata kelola birokrasi, penyesuaian pimpinan birokrasi sangat penting guna memastikan stabilitas roda pemerintahan daerah dan jalannya pelayanan publik tetap beroperasi secara optimal.
Dengan diberhentikannya M. Nasir secara terhormat, kepemimpinan eksekutif di Aceh selanjutnya akan mempersiapkan skema pengisian jabatan sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan aparatur sipil negara yang berlaku, baik melalui penunjukan pelaksana tugas (Plt) maupun mekanisme seleksi terbuka.
Sumber rujukan:









