BANDA ACEH — Presiden Republik Indonesia resmi memberhentikan M Nasir dari posisinya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Aceh melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Surat keputusan pembebasan tugas aparatur sipil negara golongan tertinggi di lingkungan Pemerintah Aceh tersebut secara resmi ditetapkan oleh Presiden di Jakarta tertanggal 21 Agustus 2026.
Keputusan Resmi Presiden
Berdasarkan petikan keputusan tersebut, M Nasir dinyatakan diberhentikan secara terhormat dari kursi pimpinan birokrasi Tanah Rencong. Ketetapan pemberhentian ini mulai berlaku secara definitif sejak pejabat bersangkutan dilantik ke dalam posisi atau jabatan baru di lingkup pemerintahan.
Melalui dokumen Keppres tersebut, Kepala Negara secara khusus menyematkan ucapan terima kasih serta apresiasi yang mendalam atas segala bentuk dedikasi, jasa-jasa, dan pengabdian yang telah dicurahkan oleh M Nasir selama memegang amanah sebagai Sekretaris Daerah Aceh.
Usulan Menteri Dalam Negeri
Penerbitan ketetapan presiden terkait perombakan pimpinan tinggi madya ini bukan langkah administratif yang berdiri sendiri. Langkah pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut formal atas proses koordinasi kelembagaan yang diajukan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Proses administrasi kepegawaian tersebut merujuk langsung pada surat usulan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor X.100.2.2.6/76/SJ yang telah dilayangkan sebelumnya tertanggal 10 Agustus. Dokumen kementerian itu menjadi landasan utama bagi Presiden untuk menetapkan pergantian pejabat struktural di jajaran Pemerintah Aceh.
Dinamika Birokrasi Aceh
Jabatan Sekretaris Daerah merupakan posisi birokrasi paling strategis di tingkat provinsi yang memiliki peran vital sebagai motor penggerak roda pemerintahan daerah, pengelola administrasi aparatur, serta koordinator lintas instansi dan satuan kerja perangkat daerah. Posisi ini juga menjembatani kebijakan kepala daerah dengan implementasi teknis di lapangan.
Pemberhentian pimpinan tinggi madya di lingkup provinsi diatur secara ketat melalui mekanisme nasional, mengingat kedudukan Sekda berada di bawah wewenang presiden melalui pertimbangan teknis Kementerian Dalam Negeri. Transisi kepemimpinan administrasi di Aceh ini menandai babak baru penataan organisasi aparatur daerah menjelang penetapan figur definitif yang akan mengisi pos strategis tersebut.
Sumber rujukan:









