Kejari Bireuen Musnahkan 155 Kg Ganja dan 156 Gram Sabu dari Perkara yang Telah Inkrah - Prohaba.co

Kejari Bireuen Musnahkan 155 Kg Ganja dan 156 Gram Sabu Hasil Perkara Inkrah

Kejari Bireuen memusnahkan barang bukti 155 kg ganja dan 156 gram sabu dari perkara inkrah untuk menjalankan putusan serta mencegah penumpukan barang bukti.

BIREUEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melangsungkan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), termasuk di antaranya 155.487,39 gram atau sekitar 155 kilogram ganja kering serta 156,66 gram sabu-sabu, di Kabupaten Bireuen, Aceh.

Langkah pemusnahan barang haram serta barang bukti kejahatan lainnya ini dilakukan sebagai bagian integral dari pelaksanaan tugas jaksa penuntut umum selaku eksekutor tunggal putusan pengadilan, sekaligus untuk mencegah terjadinya penumpukan, kerusakan, maupun potensi kehilangan barang bukti di gudang penyimpanan kejaksaan.

Metode Pemusnahan Variatif Sesuai Jenis

Proses pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan menggunakan beberapa metode khusus yang disesuaikan dengan wujud dan karakteristik masing-masing objek kejahatan. Untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 156,66 gram, pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin pelumat atau blender yang dicampur dengan cairan khusus hingga hancur larut sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Sementara itu, barang bukti berupa ganja kering dengan total bobot mencapai 155.487,39 gram yang dikemas dalam belasan karung dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam wadah khusus yang telah disiapkan di area pemusnahan hingga seluruhnya habis menjadi abu.

Selain komoditas narkotika dan obat-obatan terlarang, kejaksaan juga memusnahkan sejumlah barang bukti senjata tajam hasil penanganan perkara tindak pidana umum. Salah satu di antaranya adalah senjata tajam jenis pedang yang dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menjadi beberapa bagian menggunakan mesin pemotong besi atau gerinda hingga rusak parah dan tidak dapat difungsikan lagi. Adapun barang bukti pendukung lainnya dihancurkan serta dirusak sesuai dengan kriteria dan jenis barangnya masing-masing.

Menjaga Akuntabilitas dan Integritas Penegakan Hukum

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini memiliki peran penting dalam menjamin kepastian hukum di wilayah Kabupaten Bireuen. Setiap penanganan perkara pidana yang telah diputus oleh hakim pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap wajib ditindaklanjuti dengan eksekusi barang bukti, baik yang dirampas untuk negara, dikembalikan kepada yang berhak, maupun yang dirampas untuk dimusnahkan.

Di samping memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, pemusnahan berkala ini juga menjadi solusi strategis untuk mengatasi persoalan kapasitas ruang penyimpanan barang bukti di Kejaksaan Negeri Bireuen. Mengingat jumlah barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu-sabu yang disita cukup besar, penumpukan dalam jangka waktu lama berisiko menurunkan kualitas fisik materiil serta memicu kerawanan dari sisi keamanan penyimpanan.

Melalui pemusnahan transparan yang disaksikan oleh unsur terkait ini, Kejari Bireuen menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan seluruh rangkaian penanganan perkara tindak pidana secara tuntas, akuntabel, dan transparan dari tahap penuntutan hingga tahap eksekusi akhir.

155,48 kg
ganja kering dimusnahkan dengan dibakar
156,66 gram
sabu-sabu dihancurkan menggunakan blender

Read this article in English.

Berita Terbaru